RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dan Pemanfaatan Air Minum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Usulan ini disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis (27/11) kemarin.
Bob menyampaikan bahwa RUU itu dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel, mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.
"Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi," tutur Bob.
Legislator Gerindra itu mengatakan bahwa sebelumnya Badan Legislasi DPR RI juga sudah membahas soal hukum secara umum atau universal. Selanjutnya, pihaknya akan membahas spesifik kepada hukum pidana, karena penyadapan yang dimaksud adalah yang terkait dengan pidana.