KPAI Ikut Awasi Ponpes Al Zaytun: Lindungi Santri dari Stigma Negatif
JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut melakukan pengawasan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Hal itu dilakukan untuk memastikan hak anak mendapatkan pendidikan tetap terjamin dan menghindarkan mereka dari stigma negatif akibat kasus yang menjerat pimpinan ponpes, Panji Gumilang.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan para santri harus tetap melaksanakan kewajiban belajar yang mendapat dukungan dari pesantren maupun dari pemerintah.
"Kami ingin memastikan hak para santri Al Zaytun tetap terpenuhi. Al Zaytun tetap menjaga dan memberikan perlindungan maksimal kepada santri, terutama melindungi anak dari stigma negatif atas kasus hukum yang menimpa pimpinan pesantren," kata Aris, Senin (7/8/2023).
Aris berharap pihak Ponpes Al Zaytun tetap memaksimalkan perlindungan kepada para santri dari stigma negatif atas polemik yang tengah menimpa.
Selain dari pesantren, Aris menilai perlindungan ini juga menjadi kewajiban Kementerian Agama dan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Indramayu.
Menurut Aris, pihak-pihak tersebut dapat memberikan pendampingan secara intensif kepada santri dengan berkoordinasi dan datang langsung kepada pihak pesantren.
"Kami berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, KPAI telah meminta Kemenag untuk bergerak cepat melakukan perlindungan terhadap para santri dengan memberikan pendampingan psikologi untuk memastikan santri tetap aman dan nyaman dalam belajar dan tumbuh kembangnya.
Editor: Rizal Bomantama