Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, Ratusan Perempuan Diperkosa Pemberontak saat Melarikan Diri dari Medan Konflik Sudan
Advertisement . Scroll to see content

KPAI Minta Pemda Lindungi Para Korban Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur 

Minggu, 10 Oktober 2021 - 03:37:00 WIB
KPAI Minta Pemda Lindungi Para Korban Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur 
Korban kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur Sulsel harus dilindungi. (Foto ilustrasi: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus dugaan pemerkosaan ayah kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pemerintah daerah diminta segera  memenuhi hak anak-anak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis.

"Saya menyampaikan keprihatinan dan mengecam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap ketiga putrinya," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).

Retno mengapresiasi ibu korban yang melaporkan kejahatan seksual kepada kepolisian, meski pelaku suaminya.

"Perjuangkan sang ibu akan memberikan persepsi positif juga pada anak-anaknya bahwa sang ibu men perjuangkan mereka," tuturnya.

Selain itu, KPAI juga mendorong kepolisian untuk segera membuka kembali kasus ini. Jika terbukti, pelaku harus dikenakan UU Perlindungan anak, karena dalam UUPA kalau pelakunya orang terdekat korban, dapat dilakukan pemberatan sebanyak 1/3 hukuman. Mengingat, orang tua seharusnya melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya. 

"Kemudian karena ada perbedaan antara hasil visum polisi dengan hasil visum yang dipegang sang ibu, maka agar tidak ada fitnah dan saling serang cyber, maka sebaiknya kasus tidak lagi di tangani pihak Polres Luwu Timur, namun sebaiknya di tangani Mabes Polri di Jakarta, lalu Visum juga pemeriksaan psikologis secara independent dilakukan sebagai pembanding  dengan temuan Polres Luwu Timur & P2TP2A Luwu Timur. Ini untuk menghindari konflik kepentingan. Proses harus transparan dan diawasi juga oleh Kompolnas," jelasnya.

Sebab, kata dia, jika ada dua hasil yang sama dari kepolisian & P2TP2A Luwu Timur dan pemeriksaan independen baru bicara kasus ditutup. Jika hasil berbeda, maka kasus ini harus diproses secara transparan hingga proses pengadilan. 

"Ini penting, agar korban kekerasan tidak dikorbankan lagi dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundangan terkait anak," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut