Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Cara Bijak Mengatur Anak Main Gadget, Hindari Terpapar Konten Negatif
Advertisement . Scroll to see content

KPAI: Perundungan Ganggu Psikologis dan Fisik Anak

Minggu, 01 Oktober 2023 - 10:50:00 WIB
KPAI: Perundungan Ganggu Psikologis dan Fisik Anak
KPAI menyebut kasus perundungan dapat berdampak negatif terhadap psikologis dan fisik anak. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas kasus perundungan anak yang terus meningkat. Peristiwa itu dapat mengganggu psikologis maupun fisik korban.

Komisioner KPAI, Kawiyan, mengatakan perundungan yang terjadi sangat beragam, mulai dari sekadar meledek lewat pesan melalui alat komunikasi handphone, hingga aksi kekerasan seperti menampar atau menendang.

"Perundungan sangat berdampak negatif pada anak yang menjadi korban, baik secara psikologis maupun secara fisik," kata Kawiyan saat dikonfirmasi, Minggu (1/10/2023). 

Berdasarkan data yang dimiliki KPAI, kasus perundungan terhadap anak masih sangat tinggi. Kendati, Kawiyan tidak mengungkap jumlah persisnya.

"Jumlah kasus cyberbullying terus meningkat seiring dengan banyaknya anak-anak yang tersambung dengan internet dan menggunakan alat komunikasi," katanya. 

Dia mengatakan, faktor-faktor penyebab perundungan seperti lingkungan rumah, teman bermain, lingkungan sekolah, dan media sosial yang merupakan sumber informasi anak-anak.

Masalah perundungan diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000 dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, penyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," katanya. 

Jika pelaku perundungan dilakukan oleh anak di bawah 14 tahun, maka diberlakukan sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila anak berusia 14 tahun melakukan tindak pidana, maka anak tersebut disebut dengan ABH yaitu Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

"ABH, sesuai dengan pasal 59 UU Perlindungan Anak, harus mendapatkan perlindungan khusus. Misalnya penanganan kasusnya cepat, mendapatkan rehabilitasi psikis, fisik dan sosial, pendampingan psikososial sampai pemulihan, pemberian pendampingan pada setiap proses peradilan," katanya. 

Selain itu, sesuai pasal 64 UU Perlindungan Anak, ABH harus diperlakukan secara manusiawi, dipisahkan dari pelaku orang dewasa, pemberian bantuan hukum, tidak dipublikasikan identitasnya, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut