JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut sekitar 80.000 anak bermain judi online sepanjang 2023. Judi online disebut dapat menjadi pintu masuk anak terhadap kecanduan lain seperti rokok hingga narkoba.
"Dari judi online menjadi pintu masuk industri candu lainnya, seperti rokok, vape, pornografi, miras, narkoba, kekerasan dalam berbagai bentuk," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Rusia Serahkan Lebih dari 1.000 Jenazah Tentara Ukraina ke Kiev
Dia menekankan dosis kecanduan anak kian bertambah tanpa disadari. Anak seakan dieksploitasi sebagai sumber keuntungan bagi industri candu.
1.000 Lebih Istri Gugat Cerai Suami di Bojonegoro, Faktor Ekonomi hingga Judi Online
"Industri candu bertali temali meraup keuntungan dari anak, yang mudah dikuasai. Orang sekitarnya juga cenderung memaklumi, dengan alasan demi anak," tuturnya.
Jasra mengingatkan orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Sebab, judi online akan menggerus ketahanan ekonomi keluarga.
TNI Tegaskan Prajurit akan Dipecat jika Terbukti Terlibat Judi Online
"Artinya dampak judi sebenarnya dari dulu telah berdampak buruk kepada ketahanan keluarga. Namun semenjak adanya judi online, lebih memperbanyak atau memasifkan dampaknya pada perceraian," kata Jasra.
"Jadi kita bisa pastikan, anak telantar sekarang tidak hanya karena yatim piatu. Tapi telantar juga karena tergerusnya ketahanan keluarga akibat judi online. Artinya jika PPATK menghitung ada 3,2 juta orang, maka kita pantas khawatir," imbuhnya.
Kemayoran Masuk 7 Kecamatan Terbanyak Pelaku Judi Online, Pemkot Jakpus Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
Diketahui, PPATK menemukan 3,2 juta orang terjerat judi online sepanjang 2023 dengan total 168 juta transaksi. Sebanyak dua persen di antaranya, atau 80.000, merupakan anak-anak.
Editor: Rizky Agustian
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku