KPI Pecat 8 Pegawai yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan, 8 pelaku perundungan dan pelecehan pegawai KPI, MS, sudah tidak bekerja lagi di KPI. Adapun mereka tidak lagi bekerja terhitung sejak 1 Januari 2022.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Hardly menjelaskan, untuk korban perundungan dan pelecehan, MS, hingga saat ini masih bekerja di KPI. "MS tetap dikontrak kerja di KPI," katanya.
Hardly membeberkan, ada 3 pertimbangan yang menjadi dasar 8 pelaku tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Salah satunya, kata Hardly, karena hasil penyelidikan Komnas HAM.
Berikut 3 perimbangan KPI tidak memperpanjang kontrak 8 pelaku:
1. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan.
2. Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
3. Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq