Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anugerah KPI 2025, 381 Program TV dan Radio Bersaing Dapat Penghargaan
Advertisement . Scroll to see content

KPI Pecat 8 Pegawai yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

Jumat, 07 Januari 2022 - 16:52:00 WIB
KPI Pecat 8 Pegawai yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual
KPI Pusat memecat oknum terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan yang dialami salah satu pegawainya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan, 8 pelaku perundungan dan pelecehan pegawai KPI, MS, sudah tidak bekerja lagi di KPI. Adapun mereka tidak lagi bekerja terhitung sejak 1 Januari 2022. 

"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022). 

Hardly menjelaskan, untuk korban perundungan dan pelecehan, MS, hingga saat ini masih bekerja di KPI. "MS tetap dikontrak kerja di KPI," katanya. 

Hardly membeberkan, ada 3 pertimbangan yang menjadi dasar 8 pelaku tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Salah satunya, kata Hardly, karena hasil penyelidikan Komnas HAM. 

Berikut 3 perimbangan KPI tidak memperpanjang kontrak 8 pelaku: 

1. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan. 

2. Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku. 

3. Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut