Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Global Mediacom Hadirkan Teknologi yang Hubungkan Penonton TV ke Layanan Streaming
Advertisement . Scroll to see content

KPID DKI Jakarta Minta P3SPS Tak Disahkan dalam Rakornas 2021

Kamis, 11 November 2021 - 19:32:00 WIB
KPID DKI Jakarta Minta P3SPS Tak Disahkan dalam Rakornas 2021
Ilustrasi Rakornas KPI (Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2021 yang digelar di Bekasi, Jawa Barat diwarnai dengan pro kontra pengesahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Asosiasi televisi swasta juga menolak pengesahan aturan itu.

Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan meminta P3SPS tidak disahkan dalam Rakornas 2021. Banyaknya pro dan kontra, menurut Kawiyan, harus dicari jalan tengahnya dengan meminta masukan DPR dan kalangan industri yang terlibat.

"Saya sebagai Ketua KPID DKI Jakarta berpendapat, sebaiknya P3SPS tidak disahkan dalam Rakornas 2021. Sebab, saat ini masih terdapat pro kontra yang sangat tajam mengenai pengesahan. Jadi perlu waktu lagi untuk terus melakukan revisi dengan melibatkan para pihak secara luas dan komprehensif," kata Kawiyan, Kamis (11/11/2021).

Kawiyan memahami keberatan dari Asosiasi Penyiaran yang terdiri dari gabungan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI). Keberatan dari asosiasi tersebut harus diperhatikan dengan baik.

P3SPS dinilai lebih bijak disahkan sembari menunggu saat yang tepat setelah semua prosedur diikuti. 

"Saya yakin proses revisi yang sudah berjalan saat ini tidak akan sia-sia dan akan disempurnakan pada tahap-tahap berikutnya," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut