KPK: 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan LHKPN 2023 sebelumnya berakhir pada 3 April 2024.
"KPK merinci, dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat bidang eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18 persen telah melaporkan," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Jumat (5/4/2024).
Selanjutnya, di bidang legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77 persen sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05 persen telah melapor.
"Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35 persen telah melaporkan LHKPN," kata Ipi.
Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen. Angka ini menurun 0,46 persen jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97 persen.