KPK : 334 Pelaku Usaha Ditetapkan Tersangka, Terbanyak Kasus Suap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, 334 pelaku usaha merupakan pelaku korupsi. Jumlah tersebut berdasarkan data penanganan kasus periode 2004 hingga 31 Maret 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, modus terbanyak yang ditangani, yaitu penyuapan serta pengadaan barang dan jasa. Dia menuturkan, pelaku usaha sebagai pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara.
“Motifnya beragam, mulai dari balas jasa atas pekerjaan atau pelayanan yang telah diberikan hingga tujuan untuk mempertahankan hubungan bisnis dalam jangka panjang,” ujar Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena praktik korupsi dalam dunia usaha akan menimbulkan multiplier effect. “Mengakibatkan inefisiensi proyek, kualitas yang buruk, serta harga barang/jasa yang jauh di atas harga sebenarnya,” ucapnya.
Menurutnya, KPK telah berkoordinasi dengan para pelaku usaha. Dari koordinasi itu, kata dia KPK mencatat sejumlah persoalan yang harus dibenahi bersama.
Salah satunya, lanjut dia terkait transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa, kemudahan dalam perizinan serta dukungan pemerintah daerah dalam melibatkan pelaku usaha lokal dalam program pemerintah.
Sementara, kata dia pelaku usaha berharap tidak ada lagi indikasi pengaturan pemenang tender dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga tercipta proses yang adil dan bebas dari korupsi.
Dia menjelaskan, di sektor perizinan, pelaku usaha berharap tidak ada lagi tambahan biaya di luar prosedur ataupun persyaratan yang mempersulit kegiatan bisnis di daerah, dan waktu perizinan dipercepat.
Atas dasar itu, dia berharap ada kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pemerintah pusat dan BUMN untuk memutus rantai korupsi tersebut dengan mengurai dan mencari solusi atas persoalan ini.
“Kehadiran KPK dalam forum ini untuk membangun harapan. KPK akan mengawal tugas dan fungsi kita sesuai dengan koridor wewenang dan tanggung jawab masing-masing,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi