Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa Vs Dedi Mulyadi, Siapa Paling Makmur?
Advertisement . Scroll to see content

KPK: 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Setor LHKPN

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:31:00 WIB
KPK: 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Setor LHKPN
Sebanyak 6.969 caleg terpilih Pemilu 2024 belum menyetorkan LHKPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 6.969 caleg terpilih Pemilu 2024 belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari total 20.462 caleg terpilih, baru 13.493 melaporkan harta kekayaannya ke KPK per 15 Juli 2024.

"Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (17/7/2024).

KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera menyetorkan LHKPN. Sebab, kata Tessa, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan para caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.

"Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," kata Tessa.

Para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan. Di mana, pelantikan untuk para caleg terpilih akan berlangsung pada 1 Oktober 2024. Jika para caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya, maka berpotensi namanya dicoret dalam pelantikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut