KPK Absen di Sidang Praperadilan Eddy Hiariej, Masih Lengkapi Dokumen
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Senin (11/12/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menyurati hakim terkait ketidakhadiran ini.
"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim," ujar Ali Fikri, Senin (11/12/2023).
Ali menjelaskan, saat ini KPK masih melengkapi sejumlah dokumen untuk sidang praperadilan tersebut.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," ujarnya.
Dia mengatakan, di hari yang lain KPK siap menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej ini. KPK juga siap memberikan jawaban atas gugatan ini.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eddy melawan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Hakim Estiono.
Editor: Reza Fajri