Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Ada Jatah Preman Penambahan Anggaran di Balik OTT Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Ada Uang Lain di Ruang Kerja Menag yang Tidak Kami Sita

Kamis, 21 Maret 2019 - 22:25:00 WIB
KPK: Ada Uang Lain di Ruang Kerja Menag yang Tidak Kami Sita
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Sejumlah pihak menyebut uang Rp180 juta dan 30.000 dolar AS yang disita KPK dari ruang kerja Lukman juga termasuk honorarium. Menanggapi komentar itu, Febri mengatakan bahwa KPK tidak mempersoalkannya.

Kendati demikian, dia mengingatkan, honorarium untuk penyelenggara negara memiliki standar nilai tersendiri. Terlebih, kata Febri, ketika pejabat negara mendapat honorarium dalam jumlah yang sangat besar maka sudah seharusnya dilaporkan kepada KPK.

“Kalau honorarium pembicara ya, kalau untuk misal nilainya sangat besar sampai Rp50 juta atau Rp100 juta, tentu sisanya menjadi milik negara. Itu artinya kalau honorariumnya besar, sepantasnya dilaporkan sejak awal ke Direktorat Gratifikasi KPK,” ucapnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan di Kemenag. Ketiga tersangka itu adalah anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak lain di Kemenag menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di kementerian yang dikepalai oleh Lukman Hakim Saifuddin itu.

Sebagai penerima suap, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut