Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Akan Keluarkan Hakim Agung Gazalba Saleh dari Tahanan

Senin, 27 Mei 2024 - 18:28:00 WIB
KPK Akan Keluarkan Hakim Agung Gazalba Saleh dari Tahanan
KPK akan mengeluarkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK akan mengeluarkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan. Hal ini sesuai perintah Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima nota keberatan atau eksepsi Gazalba.

"Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Ali menyampaikan KPK menghargai segala bentuk peradilan yang telah dibacakan majelis hakim. KPK menunggu salinan putusan untuk segera dianalisis.

"Sebagai produk peradilan, tentu kita hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut. Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima.

Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

Hakim juga memerintahkan kepada jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut