Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Lampung Selatan

Senin, 13 Juli 2020 - 22:55:00 WIB
KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Lampung Selatan
Ilustrasi, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap proyek infrastruktur di Lampung Selatan (Lampsel). KPK belum menyampaikan detail, siapa tersangka tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengumuman resmi tersangka baru akan disampaikan setelah dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dia menuturkan, penyidik masih mengmpulkan alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka tersebut. Salah satunya dengan menggeledah sejumlah tempat hingga hari ini.

Menurutnya, sejumlah tempat yang digeledah, yaitu Kantor Bupati Lampung Selatan dan Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan. "Tim penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan (Lamsel)," ucapnya.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang ditangani. Dokumen tersebut, kata dia akan disita setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut