KPK Akui Ada Masalah Hubungan dengan Polri dan Kejagung, Komisi III DPR: Tolong Jelaskan Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengakui ada masalah hubungan kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan masalah hubungan tersebut.
"Selanjutnya permasalahan lain yang perlu kami sampaikan adalah hubungan kelembagaan antara KPK, Polri dan Kejaksaan," kata Nawawi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Nawawi diminta menjelaskan masalah hubungan KPK dengan Polri dan Kejagung. Masalah tersebut apakah dari internal sendiri.
"Mungkin perlu disampaikan secara terbuka, apa kendala, apa yang sedang terjadi di KPK dalam menjalankan fungsinya, kewenangannya, baik itu di bidang penindakan, monitoring, supervisi, koordinasi dan juga berkaitan dengan pendidikan dan pelayanan masyarakat," ucap anggota Komisi III DPR Johan Budi.
Selain itu, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mendesak Nawawi agar menjelaskan masalah itu secara terbuka dan transparan. Tujuannya agar tidak menimbulkan persepsi publik yang negatif.
"Jelaskan kepada publik, bukan kepada kami, kepada publik supaya publik tahu. Jangan didiamkan, ada apa? Publik nggak tahu ada apa di KPK ini? kata Benny.
Benny pun menyinggung ada Komisioner KPK yang melapor anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Diketahui, Nurul Ghufron telah melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
"Ada anggota pimpinan KPK melapor anggota Dewas, ya. Ada di sini pimpinan KPK-nya, ada apa itu? Begitu rapuhkah KPK ini?" ucap Benny.
Lantas, Benny pun mengungkit mundurnya Lili Pintaulo dari Komisioner KPK. Padahal, sambungnya, kala itu Dewas KPK tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili.
"Dulu ada pimpinan KPK yang dinyatakan melanggar kode etik. Lalu, dengan enak saja dia mengundurkan diri. Saya tanya Dewas waktu itu, loh kenapa nggak diproses secara hukum, dia melakukan pelanggaran etik juga melakukan tindak pidana korupsi," kata Benny.
Editor: Faieq Hidayat