Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Bantu Pelarian Bupati Mamberamo Tengah

Senin, 18 Juli 2022 - 10:35:00 WIB
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Bantu Pelarian Bupati Mamberamo Tengah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjerat pidana para pihak yang membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak. Hal itu sejalan dengan telah ditetapkannya Ricky Pagawak sebagai buronan KPK.

Nama Ricky Ham Pagawak telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. KPK mengultimatum agar tidak ada pihak-pihak yang membantu pelarian ataupun menyembunyikan Ricky Pagawak. Sebab, ada ancaman pidana bagi yang membantu pelarian ataupun menyembunyikan tersangka.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/7/2022).

KPK juga minta bantuan masyarakat untuk mencari Ricky Pagawak. KPK berharap bagi masyarakat yang melihat ataupun mengetahui keberadaan Ricky Pagawak agar langsung melapor ke aparat penegak hukum. 

"KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," terangnya.

Lebih jauh, Ali menekankan, bahwa pemberantasan korupsi merupakan komitmen bersama antara KPK, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat. Di mana, korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera.

"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut