Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dari FOMO Jadi Hobi, Warga Manfaatkan CFD Sudirman-Thamrin untuk Persiapan Event Lari
Advertisement . Scroll to see content

KPK Bakal Sidik Dugaan Pengisian Jabatan Posisi Lain di Kemenag

Kamis, 21 Maret 2019 - 06:59:00 WIB
KPK Bakal Sidik Dugaan Pengisian Jabatan Posisi Lain di Kemenag
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi suap dalam pengisian jabatan posisi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan dugaan suap pengisian jabatan di posisi lainnya di Kemenag. Pengembangan itu, kata Febri, dimungkinkan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Bisa saja. Sepanjang memang nanti ditemukan bukti-bukti atau petunjuk yang mengarah ke sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).

Febri juga mengingatkan masyarakat apabila mengetahui terkait dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag untuk tidak ragu melaporkan ke KPK. Pihaknya berkomitmen untuk menelusuri laporan itu lebih lanjut.

"Masyarakat bisa mengirimkan informasi melalui telepon 198 atau melalui web situs wisterblowersystem. Masyarakat dapat datang langsung ke KPK. Nanti akan kami telaah lebih lanjut informasi-informasi tersebut," ucapnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK menduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Romy diduga telah menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu maksudnya agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

Atas perbuatannya, mantan ketua umum PPP, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut