Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil jadi Saksi Korupsi Pengadaan Iklan: Saya Siap Berikan Informasi Seluas-Luasnya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Banding Vonis Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Ini Alasannya

Minggu, 27 Agustus 2023 - 06:29:00 WIB
KPK Banding Vonis Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Ini Alasannya
Sunjaya Purwadisastra, eks Bupati Cirebon saat mendengar majelis hakim (FOTO: iNews/SONDI AGUNG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh PN Bandung.

"Kasatgas Penuntutan Siswhandono telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama terdakwa Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (27/8/2023).

Ali menjelaskan salah satu alasan KPK mengajukan upaya hukum banding itu karena hakim tak mengabulkan pembebanan uang pengganti Rp30 miliar yang diajukan jaksa.

"Salah satu poin alasan banding dari tim jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar," ujar Ali.

Saat ini, KPK masih menunggu salinan resmi putusan Sunjaya dari PN Bandung. KPK membutuhkan salinan resmi putusan tersebut untuk menyusun memori banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut