KPK: Baru 23 Persen Pemda yang Terapkan Pendidikan Antikorupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencatat baru sebanyak 127 atau 23 persen Pemerintah Daerah (Pemda) dari total 542 Pemda di seluruh Indonesia yang telah menerapkan pendidikan antikorupsi (PAK) di tingkat sekolah. Data tersebut itu diketahui yang tercatat hingga Kamis (30/4/2020) lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, berdasarkan jumlah tersebut, itu dapat menunjukkan rendahnya komitmen Pemda dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di sekolah.
"Rendahnya komitmen pemerintah daerah ini sangat disayangkan karena menunjukkan dorongan pemda untuk institusi pendidikan sangat kurang. Padahal institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah," kata Ipi dilihat dari laman resmi KPK pada, Senin (4/5/2020).
Lebih lanjut dia menyebutkan, baru ada enam Peraturan Gubernur, 24 Peraturan Walikota serta 97 Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di daerahnya masing-masing. Peraturan Gubernur, yang mengatur itu menurutnya, tersedia di Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta.
KPK, kata Ipi, terus mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar dapat dengan segera menerbitkan aturan serupa. Harapannya, implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah.