Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Belum Temui Paulus Tannos usai Penangkapan di Singapura, Fokus Lengkapi Berkas

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:50:00 WIB
KPK Belum Temui Paulus Tannos usai Penangkapan di Singapura, Fokus Lengkapi Berkas
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui belum menemui Paulus Tannos usai buronan kasus korupsi e-KTP itu tertangkap di Singapura. Tannos sebelumnya ditangkap otoritas Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan, sampai saat ini belum ada," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Jumat (31/1/2025).

Tessa menjelaskan, bukan hal yang mudah untuk bisa bertemu dengan Tannos. Meski memiliki hubungan baik dengan CPIB, tetapi proses ekstradisi harus diajukan langsung pemerintah Indonesia.

"Tentunya ada komunikasi informal yang dilakukan (dengan CPIB), tetapi secara formil administrasi tersebut, diajukan surat pengantarnya melalui Kementerian Hukum," ujarnya.

Sementara ini, KPK tengah fokus melengkapi berkas guna memenuhi keperluan proses ekstradisi yang akan dilakukan Kemkum.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia terus mengupayakan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah punya waktu 45 hari untuk melengkapi berkas.

Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, batas waktu itu akan berakhir pada 3 Maret 2025.

"Kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat," kata Supratman, Rabu (29/1/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut