KPK Belum Terima Salinan Berkas Perkara Djoko Tjandra, Ini Penjelasan Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui salinan berkas perkara Djoko Tjandra untuk diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salinan berkas tersebut sebagai salah satu upaya KPK untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono terkait belum dikirimnya salinan berkas tersebut ke KPK.
"Saya sudah menyetujui seingat saya," ujar Ali di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Dia menyarankan agar mengonfirmasi langsung kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung mengenai teknis pengiriman salinan berkas tersebut.
"Iya saya menyetujui kayaknya. Tanya Dirdik sudah apa belum," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menuturkan, telah dua kali meminta salinan berkas dan dokumen terkait kasus Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri dan Kejagung. Hingga kini salinan berkas tersebut belum juga diberikan.
"Benar, tim supervisi telah dua dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2020).
Editor: Kurnia Illahi