Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Pati Geruduk KPK di Jakarta Serukan Tangkap Bupati Sudewo
Advertisement . Scroll to see content

KPK Beri Surat ke Warga Pati yang Demo soal Sudewo, Apa Isinya?

Selasa, 02 September 2025 - 00:03:00 WIB
KPK Beri Surat ke Warga Pati yang Demo soal Sudewo, Apa Isinya?
Ratusan warga Pati mendatangi Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan surat untuk menjawab tuntutan warga Pati, Jawa Tengah, yang berdemonstrasi menuntut Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka. Usai menerima surat tersebut, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pun mengungkapkan isi surat tersebut. 

"Surat yang kami berikan kepada warga Pati adalah surat jawaban atas tuntutan yang disampaikan dalam audiensi dengan KPK pada pagi hingga siang hari ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). 

Dalam surat tersebut, menurut Budi, KPK menjamin perkara yang menyeret nama Sudewo terus berlanjut. Kasus itu yakni dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub 2019-2022.

"KPK saat ini masih terus berprogres dalam penyidikan perkara terkait dengan pembangunan jalur kereta di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan, yang mana itu juga menjadi konsern warga Pati terkait dengan dugaan keterlibatan saudara SDW," ujarnya. 

Budi mengatakan pihaknya sudah memeriksa Sudewo pada pekan lalu. Akan hal itu, dia meminta warga Pati sabar menunggu pihaknya bekerja dengan prosedur yang ada. 

"KPK sendiri juga pekan lalu sudah memanggil saudara SDW dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, dan kami pastikan penyidikannya juga masih terus berprogres jadi kami akan sampaikan update-updatenya seperti itu," ucapnya. 

Budi menjelaskan surat tersebut juga menjawab tuntutan rekomendasi penonaktifan Sudewo dari jabatan bupati Pati. Menurut dia, surat rekomendasi penonaktifan itu bukan wewenang KPK. 

"Jadi yang menjadi kewenangan menjadi tugas dan fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini," pungkasnya. 

Sebelumnya, ratusan warga Pati mendatangi KPK dan mendesak Sudewo ditetapkan sebagai tersangka, Senin (1/9/2025). 

Mereka membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan desakan kepada KPK agar segera menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2018–2022.

"Tangkap Sudewo, tangkap Sudewo," teriak massa aksi saat berjalan menuju depan Gedung Merah Putih KPK.

Salah satu orator menyatakan, mereka datang dari Pati dengan damai. Massa kemudian kompak berselawat sembari mengangkat poster berisi desakan agar KPK segera menangkap Sudewo.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut