Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Beri Waktu Kepala Daerah yang Belum Setor LHKPN hingga 20 Mei 2025

Jumat, 07 Maret 2025 - 13:41:00 WIB
KPK Beri Waktu Kepala Daerah yang Belum Setor LHKPN hingga 20 Mei 2025
KPK mengimbau kepala daerah yang telah dilantik untuk menyetorkan LHKPN hingga 20 Mei 2025. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah yang telah dilantik untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah itu memberi waktu hingga 20 Mei 2025.

"Untuk pelaporan LHKPN bagi para kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin, maka batas akhir penyampaian LHKPN-nya adalah tiga bulan pascapelantikan yaitu 20 Mei 2025," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/3/2025).

Budi menambahkan, batas waktu itu masih merujuk pada Perkom Nomor 2 Tahun 2020. Sebab, Perkom Nomor 3 Tahun 2024 baru akan berlaku pada 1 April 2025 mendatang.

Budi juga menjelaskan para kepala daerah yang kini telah dilantik sebelumnya telah diwajibkan melaporkan LHKPN saat menjadi calon kepala daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut