KPK Beri Waktu Kepala Daerah yang Belum Setor LHKPN hingga 20 Mei 2025
Jumat, 07 Maret 2025 - 13:41:00 WIB
Beberapa di antaranya menggunakan LHKPN periode atau LHKPN saat menjabat jabatan sebelumnya. Sementara yang lainnya, melaporkan LHKPN khusus untuk pendaftaran kepala daerah.
"Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru," ucapnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.
Editor: Aditya Pratama