KPK Berpeluang Kembangkan Kasus Anak Perusahaan Grup Sinar Mas
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati dan menganalisis sejumlah fakta persidangan yang melibatkan tiga petinggi anak perusahaan Grup Sinar Mas. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis ketiganya karena menyuap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mencermati fakta persidangan tersebut. Dia menuturkan, pengembangan perkara mungkin saja dilakukan sepanjang terdapat sejumlah bukti permulaan yang cukup.
"Pengembangan itu bisa dilakukan terhadap perorangan bisa juga terhadap korporasi sepanjang memang ada bukti yang cukup terkait perkara tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Salah satu indikasi keterlibatan korporasi atau perorangan, kata dia dilihat dari fakta-fakta yang muncul sepanjang masa persidangan. KPK akan mencermati dan menganalisis sejumlah fakta persidangan yang muncul. "Kami akan pelajari terlebih dahulu," ucapnya.
Pengadilan Tipikor, Rabu (13/3/2019) memvonis tiga petinggi anak perusahaan Grup Sinar Mas, yaitu Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV sekaligus CEO Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara, Willy Agung Adipradhana.
Kemudian, Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara sekaligus Direktur Utama PT SMART Tbk, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dan Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja.
Ketiganya dinilai terbukti menyuap empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah sebesar Rp240 juta. Suap tersebut guna memengaruhi dari fungsi pengawasan terhadap PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Editor: Kurnia Illahi