KPK Buka Peluang Usut TPPU di Kasus Pemerasan K3, Noel Ebenezer Terjerat Lagi?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam perkara itu, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
"Kemudian untuk TPPU-nya benar (akan diusut), tapi nanti kita lihat dulu. Ini kan tahap awal nih, harus segera kita dalam waktu 1x24 jam, kita menentukan orang-orang yang ini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Asep menjelaskan perkara TPPU bisa diusut dengan mendalami aliran uang-uang diduga hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Apabila uang-uang tersebut masuk kualifikasi pencucian uang, maka para tersangka, termasuk Noel, akan dijerat pasal TPPU.
"Kalau dia uang yang diperoleh dari yang kita duga dari hasil tindak korupsi ini lalu dipindahkan, dirubah bentuk, dan lain-lain, dan masuk kualifikasi pasal 3 gitu ya di TPPU, pasal ini ya nanti tentu kita akan lapis dengan TPPU. Bisa ini nanti ditetapkan kembali," ucapnya.
Dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.