KPK Cecar Mbak Ita dan Suaminya soal Proses Pengadaan di Pemkot Semarang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB), Kamis (1/8/2024). Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Betul bahwa pada hari ini saudari HGR dan saudara AB telah hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dia mengatakan, penyidik mencecar keduanya terkait proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang," ujarnya.
"Jadi kalau saudari HGR tentunya prosesnya di Pemkot Semarang seperti apa, untuk Saudara AB sebagaimana sudah saya sampaikan ditanyakan terkait pihak swastanya seperti apa, masih kaitan dengan pengadaan," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Keempatnya merupakan tersangka kasus pemerasan PNS Pemkot Semarang dan penerimaan gratifikasi.
"KPK telah menetapkan empat tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Namun Tessa enggan menjelaskan siapa saja empat tersangka tersebut. Dia hanya menyebutkan latar belakang tersangka.
"Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi pada 17-25 Juli 2024. Penggeledahan menyasar puluhan lokasi, dari rumah pribadi hingga kantor dinas.
Penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang, tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya seperti Kudus dan Salatiga.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang Rp1 miliar dan 9.650 euro yang dinilai terkait dengan perkara tersebut.
Editor: Rizky Agustian