Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cecar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto soal Temuan Uang di Rumah Dinas

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:01:00 WIB
KPK Cecar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto soal Temuan Uang di Rumah Dinas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (27/7/2026) kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Hariyanto mengenai uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Hariyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Kasus tersebut menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

"Penyidik diantaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil dua aide de camp (ADC) atau ajudan Abdul Wahid, Rafii (RF) dan Dahri Iskandar (DI). Namun, baru Rafii yang memenuhi panggilan penyidik.

"Kemudian terhadap RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," tuturnya.

Penyidik juga memanggil Anggota DPRD Provinsi Riau, Siti Aisyah (SA). Budi menyebut, Siti tidak memenuhi panggilan kemarin.

"Sedangkan SA, Anggota DPRD Provinsi Riau dan dan DI, ADC Gubernur Riau dalam pemanggilan kemarin tidak hadir," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menahan Marjani (MJN) selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran yang bersangkutan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang pemerasan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut