KPK Cecar terkait Peran Eks Menag Yaqut dengan Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik peran-peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini dilakukan saat memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada, Rabu (25/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami peran yang dilakukan oleh para tersangka dalam hal ini Yaqut dan mantan staf khusus (stafsus), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji.
"Materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka saudara YCQ hari ini berkaitan dengan peran-peran yang dilakukan oleh tersangka saudara YCQ selaku Menteri Agama dan juga staf khusus, yaitu saudara IAA yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Budi dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Menurutnya, penyidik masih terus mendalami peran-peran pihak lain dalam perkara ini.
Buntut Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas