KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 2 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019.
“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).
Dia mengatakan, pencegahan ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan hingga September 2024 dan dapat diperpanjang demi kebutuhan penyidikan.
“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” kata Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh iNews.id, kedua orang itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019 dengan melibatkan perusahaan lain. Proses pengumpulan alat bukti tengah berlangsung.
Dugaan korupsi diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Sudah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Rizky Agustian