Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

Jumat, 08 Maret 2024 - 19:28:00 WIB
KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
KPK mencegah dua orang pergi ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 2 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019.

“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Dia mengatakan, pencegahan ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan hingga September 2024 dan dapat diperpanjang demi kebutuhan penyidikan. 

“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” kata Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh iNews.id, kedua orang itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019 dengan melibatkan perusahaan lain. Proses pengumpulan alat bukti tengah berlangsung. 

Dugaan korupsi diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Sudah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut