KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi LPEI
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, empat orang yang dicegah ke luar negeri diduga kuat mengetahui dugaan korupsi LPEI. Keempatnya dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"KPK ajukan cegah kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan. Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang tersebut yakni, Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI, M Pradithya; Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan; Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy, Jimmy Massin; dan Dirut PT Petro Eneegy, Newin Nugroho.
Polisikan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bantah Dirinya Problematik
"Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan dihadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI masuk ke proses penyidikan. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.
KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin cs
Editor: Faieq Hidayat