Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Selasa, 04 Februari 2025 - 09:11:00 WIB
KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto
KPK mencegah eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Agustiani Tio membuat aduan aduan kepada Komnas HAM yang intinya meminta KPK mengevaluasi pencekalan terhadap wanita eks Napi kasus Harun Masiku itu. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi kanker ke China pada 17 Februari 2025.

"Komnas HAM pertama kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kedua kami telah menerima pengaduannya dan kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya dan permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya kepada Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Dia menambahkan, Komnas HAM tidak menutup kemungkinan berkomunikasi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio.

"Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya dan nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut