KPK Cegah Farius Fendra Saksi Kasus Suap Wali Kota Medan ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Farius Fendra alias Mak Te untuk berpergian ke luar negeri. Farius Fendra merupakan saksi kasus suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak Kamis (28/11/2019). KPK menduga Farius Fendra banyak mengetahui seputar suap yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi wiraswasta Farius Fendra alias Mak Te," ujar Febri di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
KPK pernah memanggil Farius Fendra pada 19 November 2019, namun tidak hadir tanpa alasan jelas. KPK juga pernah menggeledah kediaman Farius Fendra pada 29 Oktober 2019. Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 tersangka. Mereka, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. Dia diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka lainnya, yakni Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Keduanya diduga sebagai penerima suap.
KPK menduga Eldin menerima uang Rp580 juta dari Isa. Uang tersbut diduga untuk membayar tanggungan perjalanan Eldin dan keluarga ke Jepang kepada pihak travel sebanyak Rp800 juta.
Editor: Kurnia Illahi