KPK Cegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (26/10/2018).
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Teodorus Simarmata mengakui adanya surat permohonan cegah tersebut. Kendati demikian, dia enggan untuk menjelaskan terkait perkara apa pencegahan itu. "Silakan konfirmasi ke penyidik (KPK)," kata Teodorus di Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mendapatkan informasi mengenai surat pencegahan terhadap politikus PAN itu. Dia akan lebih dulu mengeceknya.
"Mungkin besok baru bisa saya konfirmasi ya. Besok saya cek apakah benar ada pencegahan ke luar negeri atau tidak," kata Febri.
Dia menekankan, surat pencegahan ke luar negeri lazim dilakukan jika ada pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan KPK terkait penanganan suatu kasus. "Pencegahan keluar negeri bisa kita lakukan pada saksi atau tersangka dan nanti kalau sudah ada informasi baru bisa saya sampaikan," ujarnya.