KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Berpergian ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Dumai periode 2016-2021 Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap ZAS yang saat ini tengah ditangani penyidik KPK.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli AS alias Zulkifli Adnan Singkah, wali kota Dumai periode 2016-2021," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).
Febri menuturkan, pelarangan ke luar negeri terhadap ZAS berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 November 2019. Pencegahan untuk memudahkan proses penyidikan terhadap ZAS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Politikus Partai Nasdem itu terjerat dua perkara, yakni dugaan memberi suap dan menerima gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana perimbangan keuangan daerah di DPR. Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka termasuk anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Amin Santono dan pejabat di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
”KPK telah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan hakim dalam perkara sebelumnya. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka dilakukan penyidikan baru terkait pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018,” kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Editor: Zen Teguh