Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Dalami Aliran Dana Suap Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

Sabtu, 16 Mei 2020 - 02:06:00 WIB
KPK Dalami Aliran Dana Suap Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil karyawan swasta Budi Soetanto, Jumat (15/5/2020). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Budi Soetanto diperlukan untuk mendalami dugaan aliran dana terakit tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"Penyidik KPK masih tetap mendalami keterangan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang kepada tersangka NHD (Nurhadi) dan menantunya tersangka RH (Rezky Herbiyono)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky, swasta, bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Saat ini Nurhadi bersama menantunya buron. KPK telah memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut