KPK Dalami Peran Hasbi Hasan Diduga Pengaruhi Hakim Urus Perkara di MA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dalam mempengaruhi para hakim agung untuk mengurus perkara. Sebab, Hasbi tidak mungkin mengurus perkara di MA tanpa bantuan hakim.
"Tentu ini perlu didalami, karena sampai hari ini saya belum bisa menyampaikan bagaimana cara HH memengaruhi hakim-hakim," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (13/7/2023).
Hasbi diduga punya peran besar dalam pengurusan perkara di MA. Dia diduga bersekongkol dengan rekannya yang sempat menjadi Advokat, Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus kasasi masalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Hasbi diduga menerima fee untuk membantu memenangkan kasasi sesuai dengan permintaan Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT). Hasbi kemudia disinyalir dibantu oleh Hakim Agung untuk memenangkan kasasi sesuai permintaan Heryanto.
"Sehingga dalam putusannya nanti sesuai dengan yang diharapkan atau yang dimintakan oleh orang yang berperkara kepada Mahkamah Agung, tentu ini perlu didalami," ucap Firli.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.
Uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
Editor: Rizal Bomantama