KPK Dalami Proses Sewa Rumah Persembunyian Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi mengenai proses negosiasi penyewaan rumah yang dijadikan lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Informasi tersebut didalami dari keterangan Ricky Anugrah Wiratama yang merupakan agen property, Senin (11/1/2021).
Ricky diperiksa KPK sebagai saksi untuk Ferdy Yuman yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus merintangi penyidikan perkara Nurhadi dkk.
"Ricky Anugrah Wiratama didalami pengetahuannya terkait dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY (Ferdy Yuman) yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Selain memeriksa Ricky Anugrah, kata dia KPK juga rencananya memeriksa saksi lain bernama Rayi Dhinar selaku karyawan swasta, namun tidak hadir tanpa keterangan.
"Rayi Dhinar tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan KPK mengimbau agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan patut yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk.
Ferdy merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi. Usai ditetapkan tersangka, Ferdy ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Editor: Kurnia Illahi