KPK Dalami Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi dan Menantunya di Simprug Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 orang terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Jumat (19/6/2020). Kedua orang yang diperiksa, yaitu Ni Putu Nena dan Aditya Yuman dari swasta.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dimintai keterangan mengenai sewa rumah mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Rumah tersebut dijadikan tempat persembunyian selama berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Penyidik mengonfirmasi terkait proses sewa menyewa rumah yang ditempati oleh tersangka Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan," ujar Ali di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Dia menuturkan, KPK juga mendalami keterangan dari Aditya Yuman terkait Rezky Herbiyono. Aditya merupakan salah satu karyawan yang bekerja dengan Rezky Herbiyono.
"Mendalami keterangan saksi terkait hubungan pekerjaan saksi selaku karyawan dari tersangka RH (Rezky Herbiyono," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK masih memburu 1 tersangka, yaitu mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK telah memasukkan Hiendra Soenjoto dalam DPO.
Editor: Kurnia Illahi