Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Wali Kota Madiun Maidi Pakai Rompi Tahanan KPK, Ngaku Tak Tahu Uang Sitaan Rp550 Juta
Advertisement . Scroll to see content

KPK dan Bappenas Kawal Pembangunan Ibu Kota Baru, Firli Bahuri: Tak Boleh Ada Praktik Korupsi

Rabu, 02 Februari 2022 - 15:46:00 WIB
KPK dan Bappenas Kawal Pembangunan Ibu Kota Baru, Firli Bahuri: Tak Boleh Ada Praktik Korupsi
Ketua KPK, Firli Bahuri dan Menteri Bappenas Suharso Monoarfa melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022). (Foto: MPI/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas berkomitmen mengawal pemindahan dan pembangunan ibu kota baru. Komitmen itu mereka tegaskan dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022). 

Pertemuan tersebut antara lain dihadiri Ketua KPK, Firli Bahuri, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa, dan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati. 

Firli menjelaskan peran KPK berkoordinasi dengan Bappenas untuk memastikan tidak adanya praktik korupsi dalam perencanaan pembangunan ibu kota negara (IKN). Dia menyampaikan KPK tetap melakukan pencegahan segala bentuk tindak pidana korupsi (tipikor) dalam perencanaan pembangunan IKN. 

"Apapun yang kita lakukan, tidak boleh ada tindak pidana korupsi baik itu karena pelaksanaannya maupun tidak boleh ada juga regulasi yang ramah dengan tindak pidana korupsi. Itu kata kunci yang pertama," ucap Firli saat konferensi pers.

Firly menyampaikan peran KPK pada pembangunan IKN merupakan bagian dari tindak lanjut yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang KPK dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai koridor KPK dalam strategi nasional pencegahan korupsi. 

"Ini tentu seiring dengan amanat Perpres sebagai penjabaran pencegahan tindak pidana korupsi yang kita kenal dengan Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Maka rencana pembangunan ibu kota negara juga harus segaris dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019," tutur Firli.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut