Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

KPK dan Bareskrim Bakal Telusuri Aliran Dana Bupati Nganjuk 

Selasa, 11 Mei 2021 - 13:18:00 WIB
KPK dan Bareskrim Bakal Telusuri Aliran Dana Bupati Nganjuk 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: MNC News Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menyatakan bakal mendalami aliran dana Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Novi merupakan tersangka kasus suap jual beli jabatan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penyidik kedua lembaga tersebut nantinya akan menelusuri kemana saja aliran dana dalam kasus tersebut.

"Tadi pagi (para tersangka) baru sampai ya, nanti pasti akan kita perdalam akan kami tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa. Jadi nanti ya, kami tunggu dari penyidik Tipikor Bareskrim untuk melakukan pendalaman," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Argo menyebut, saat ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif kepada Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya demi menelisik aliran dana tersebut. 

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan ya, belum mendapatkan, tentunya kan tadi saya sampaikan sama dengan pertanyaan yang lain, nanti pasti akan kita dalami ya oleh penyidik Dittipikor Bareskrim," ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut