KPK dan Jaksa Belum Lihat Kesungguhan Setnov Bongkar Kasus E-KTP
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melihat kesungguhan terdakwa Setya Novanto (Setnov) untuk buka-bukaan dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Penilaian sama diungkapkan juga Jaksa pada KPK Irene Putri bahwa Setnov belum terlihat sungguh-sungguh mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC). Kendati demikian, belum terlambat bagi Setnov untuk membongkar peran pihak lain kalau memang ada aktor yang lebih besar sebagai pelaku utama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kesungguhan Setnov membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus e-KTP merupakan syarat agar permohonan Justice Collaborator (JC) yang dia ajukan bisa dikabulkan. Sebab, hal itu memang salah satu syarat untuk dikabukannya permohonan sebagai JC.
“Silakan saja dibuka di persidangan. Sebenarnya dari awal sudah dibuka sejak kami membuktikan ada perbuatan dugaan korupsi. Kami sudah konfirmasi ke terdakwa," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).
Menurut Febri, KPK melihat Setnov masih banyak berkelit dalam persidangan dengan perkara dugaan perbuatan korupsi tersebut.
"Sejauh ini kan terdakwa masih berkelit dan mengaku tidak ada penerimaan. Termasuk membantah soal penerimaan jam tangan. Padahal sejumlah saksi sudah mengatakan demikian dan sudah ada kerja sama luar negeri yang kami lakukan," ungkap Febri.
Hal yang sama juga diakui Jaksa KPK Irene Putri. Menurut dia, hingga kini belum ada kesungguhan dari Setnov mengajukan diri sebagai JC. Irene mengatakan, penilaian JC akan dilihat ketika proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
"Kami belum melihat hal signifikan dari yang bersangkutan. Ini masih berjalan ya," ujar Irene usai persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Irene menyebut, untuk mengajukan JC, Setnov harus bekerja sama dengan penegak hukum agar bisa dikabulkan permohonannya. Termasuk upaya kooperatif Setnov saat akan ditahan.
"JC ini kan nanti JPU dan penyidik akan memberi pendapat. JC harus dilihat dari awal proses penyidikan. Bukan harus dia mengakui perbuatan, paling tidak harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dan tindak pidana lain yang dia terlibat dan dia bukan pelaku utama," tutur Irene.
Editor: Azhar Azis