KPK dan Polisi Tangkap Buronan Kasus Korupsi sejak 2014 di Serang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan polisi menangkap buronan kasus korupsi Direktur Utama PT Aero Support Internasional M Rusli (MR) yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014. Tersangka ditangkap di Desa Cikande, Serang, Banten.
“Kamis sore (18/10/2018) pukul 17.50 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Satreskrim Polres Serang berkoordinasi dan supervisi dengan KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Menurut dia, tim KPK telah melakukan pemantauan secara tertutup sekitar satu minggu setelah mengetahui informasi keberadaan tersangka.
“Setelah dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan cek kesehatan, kemudian pukul 02.00 WIB langsung diterbangkan ke Manado untuk proses lebih lanju,” ujar Febri.
Dia mengatakan, penanganan perkara tersebut terkendala karena keberadaan tersangka tidak diketahui hingga diterbitkan DPO pada 2014. KPK menemukan informasi bahwa berdasarkan data perlintasan tersangka M Rusli diketahui sering bepergian ke luar negeri antara lain Malaysia, Filipina, Thailand, dan negara-negara lain.
“Kasus ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Talaud sejak tahun 2012 dalam perkara penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Nilai kerugian negara diduga sebesar Rp1 miliar,” ucap dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto