KPK: Dhamantra Diduga Terima Rp2 M untuk Mengunci Kuota Impor Bawang Putih
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, menerima suap senilai Rp2 miliar. Uang itu diduga sebagai jasanya memuluskan langkah Chandry Suanda alias Afung selaku pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) untuk mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) produm holtikultura, dalam hal ini bawang putih.
Untuk mendapatkan SPI lebih cepat, Afung dan Doddy Wahyudi meminta bantuan kepada Zulfikar. Kemudian, Zulfikar meminta bantuan kepada Nyoman Dhamantra melalui Elviyanto dan Mirawati Basri (orang kepercayaan Nyoman).
Nyoman diketahui memiliki posisi sebagai anggota Komisi VI DPR yang membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi, UKM, BUMN, investasi, dan standardisasi nasional.
"Setelah itu DDW (Doddy), ZFK (Zulfikar), MBS (Mirawati Basri), dan INY (Nyoman) melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/8/2019) malam.
Agus menjelaskan, dari pertemuan-pertemuan itu, disepakati Rp3,6 miliar dan commitment fee (jatah suap) Rp1.700 sampai Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang bakal diimpor pada 2019. "Commitment fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU (Chandy Suanda) alias Afung," ungkapnya.
Afung lantas meminta bantuan Zulfikar untuk melunasi Rp3,1 miliar, karena perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari Afung belum memberikan pembayaran. Akan tetapi, uang yang telah direalisasikan hanya Rp2,1 miliar.
"Pada Tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang WIB, ZFK (Zulfikar) mentransfer Rp2,1 miliar ke DDW (Doddy), kemudian DDW mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI," ucap Agus.
Adapun sisa Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini, kata Agus, semua rekening bank tersangka dalam kondisi diblokir oleh KPK. "Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota impor' yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock quota," tuturnya.
Atas perbuatannya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara, Afung, Doddy, dan Zulfikar sebagai pihak pemberi. Sebagai pihak pemberi, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil