KPK Diminta Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Kasus Irjen Napoleon Bonaparte
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap penghapusan red notice atau pencarian tersangka di luar negeri atas nama Djoko Tjandra. Hal itu berkaitan dengan uang suap yang diterima oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Napoleon, Tim Divisi Hukum Mabes Polri menyebut Napoleon menerima uang Rp7 miliar secara bertahap atas jasanya menerbitkan surat-surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
“Dugaan ini diperkuat oleh keputusan Majelis Hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan Napoleon Bonaparte,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Boyamin menyebut dua alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus itu sah. Sayangnya, Boyamin berpandangan, kasus yang ditangani oleh Korps Bhayangkara itu tidak akan berkembang hingga ada penetapan tersangka lain lagi.
“Makanya, ini merupakan peluang KPK untuk melakukan penyelidikan baru terhadap dugaan pencucian uang terhadap dana yang mengalir dari Joko Tjandra kepada oknum di NCB Interpol dan Divisi Hubungan Internasional,” kata Boyamin.
Selain TPPU Boyamin menilai masih ada beberapa penyimpangan lainnya dalam sengkarut Djoko Tjandra ini yang perlu diusut. Dia menduga adanya dugaan keterlibatan pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar cekal.
Penyidik lembaga anti rasuah perlu menelusuri bagaimana proses pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan oleh Anita Dewi Kolopaking untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, seharusnya pendaftaran upaya peninjauan kembali itu dilakukan di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, Anita dan timnya diduga menemui seorang panitera di lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artinya, oknum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seakan memberikan kemudahan untuk Djoko Tjandra.
“Dari kebiasaannya, Joko Tjandra ini kan ‘nyawer’. Nah, apakah ada kaitannya dengan imigrasi dan pengadilan ini dugaan disawer atau nggak, mesinya KPK bisa melakukan penyelidikan dan menelusuri semua runtutan peristiwa ini,” kata Boyamin.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu. Diketahui, gugatan itu diajukan Napoleon terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra.
"Pertama, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ujar Hakim Ketua Suharno saat membacakan putusan, Selasa (6/10/2020).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq