Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Duga Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli Perhiasan

Jumat, 03 November 2023 - 15:53:00 WIB
KPK Duga Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli Perhiasan
KPK menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memakai uang gratifikasi untuk membeli perhiasan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembelian perhiasan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) menggunakan uang gratifikasi. Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan terhadap jewellery representative Edith Rosmery sebagai saksi pada Kamis (2/11/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian perhiasan oleh tersangka AP (Andhi Pramono) dengan menggunakan uang dari penerimaan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. 

Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut