Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Duga Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Terima Rp200 Juta

Sabtu, 29 Juni 2019 - 22:14:00 WIB
KPK Duga Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Terima Rp200 Juta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Tahun 2019. Ketigannya, yaitu AVS (Alvin Suherman) dan SPE (Sendy Perico) pihak yang berperkara diduga sebagai pemberi.

Kemudian AWN, (Agus Winoto) yaitu Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diduga sebagai penerima. KPK menduga Agus menerima uang suap Rp200 juta atas penanganan perkara dari Sendy Perico.

Uang tersebut diberikan Sendy Perico melalui pengacaranya, yakni Alvin Suherman.

"AVS menemui YHE di kompleks perbelanjaan yang sama untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Menurutnya, Alvin Suherman menyerahkan uang Rp200 juta di dalam kantong plastik warna hitam kepada Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) selanjutnya diduga diberikan kepada Agus.

Dia menambahkan, uang itu diduga sebagai suap agar Agus meringankan perkara yang berkaitan dengan Sendy. "YHE, uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut