KPK Duga Banyak Proyek BUMN Amarta Karya Dikerjakan Subkontraktor Fiktif
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus banyak proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya yang dikerjakan subkontraktor fiktif hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan itu kemudian dikonfirmasi KPK ke sejumlah saksi.
Para saksi tersebut yakni tiga Project Manager PT Amarta Karya, Sutarno; Firman Sri Sugiharto; dan Achmad Alfi. Kemudian, dua Site Administration Manager PT Amarta Karya, Aswin dan Rizal Fadilah. Mereka diduga mengetahui adanya subkontraktor fiktif dalam pengerjaan proyek PT Amarta Karya.
"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT AK yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru yang berkaitan dengan subkontraktor fiktif di proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait subkontraktor fiktif penggarap proyek di BUMN tersebut.
Korupsi subkontraktor fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada tahun 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018–2020," ujar Ali.
"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ucapnya.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan proses penyidikan perkara ini. Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Hal itu, sesuai dengan kebijakan baru pimpinan KPK.
Editor: Rizal Bomantama