KPK Duga Bupati Bengkalis Terima Suap Proyek Jalan Rp5,6 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bengkalis 2016-2021, Amril Mukminin menerima duit haram sebesar Rp5,6 miliar. Komisi antirasuah menduga uang itu sebagai suap atau gratifikasi dari pengerjaan proyek Jalan Duri-Sei Pakning.
"Total Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Laode menjelaskan, uang tersebut diterima Amril secara bertahap. Pada 2016, Amril menerima Rp2,5 miliar. Diduga diberikan oleh PT CGA untuk memuluskan kelanjutan proyek tersebut.
"Pada Februari 2016, sebelum AMU menjadi bupati Bengkalis, diduga telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri Sei Pakning multi years tahun 2017-2019," ungkap Laode.
Usai Amril resmi menjadi bupati Bengkalis, dia diduga bertemu perwakilan PT CGA untuk membahas tindak lanjut terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak.