Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Duga Bupati Bengkalis Terima Suap Proyek Jalan Rp5,6 Miliar

Kamis, 16 Mei 2019 - 19:02:00 WIB
KPK Duga Bupati Bengkalis Terima Suap Proyek Jalan Rp5,6 Miliar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bengkalis 2016-2021, Amril Mukminin menerima duit haram sebesar Rp5,6 miliar. Komisi antirasuah menduga uang itu sebagai suap atau gratifikasi dari pengerjaan proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

"Total Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Laode menjelaskan, uang tersebut diterima Amril secara bertahap. Pada 2016, Amril menerima Rp2,5 miliar. Diduga diberikan oleh PT CGA untuk memuluskan kelanjutan proyek tersebut.

"Pada Februari 2016, sebelum AMU menjadi bupati Bengkalis, diduga telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri Sei Pakning multi years tahun 2017-2019," ungkap Laode.

Usai Amril resmi menjadi bupati Bengkalis, dia diduga bertemu perwakilan PT CGA untuk membahas tindak lanjut terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak.

"AMU menyanggupi untuk membantu dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka AMU telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA," beber Laode.

Diketahui sebelumnya Dinas PU membatalkan PT CGU untuk mengerjakan proyek jalan tersebut dengan alasan diduga masuk PT CGU dalam daftar hitam Bank Dunia. Tak lama, PT CGU menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dari Dinas PU.

Kemudian, perusahaan tersebut merupakan pemenang proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning setelah menang gugatan Dinas PU di Mahkamah Agung (MA). "Pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut